JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut pidana penjara 15 tahun atas dugaan menerima suap dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2023–2025.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). JPU menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan lepas perkara CPO.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Arif dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda Arif dapat disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, pidana penjara ditambah enam tahun.
Jaksa menilai perbuatan Arif telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, serta menikmati hasil tindak pidana. Hal meringankan, Arif belum pernah dihukum.
Uang Suap Rp40 Miliar
Dalam perkara ini, Arif diduga menerima suap Rp15,7 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut berasal dari pihak yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Suap diberikan melalui advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, serta dibagi kepada sejumlah aparat peradilan, termasuk Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tiga hakim yang menangani perkara tersebut: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Total suap mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar, yang diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Arif menerima sekitar Rp3,3 miliar dari total Rp8 miliar. Pada tahap kedua, ia menerima Rp12,4 miliar dari total Rp32 miliar.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (ihd)














