Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Karena Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah terbukti menyelewengkan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit sebesar Rp11,7 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/7/2025).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa Azam bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, Azam juga didenda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan integritas aparat penegak hukum dan telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Azam menyalahgunakan kewenangannya saat menangani eksekusi perkara Fahrenheit. Uang itu berasal dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit: Oktavianus Setiawan (Rp8,5 miliar), Bonifasius Gunung (Rp3 miliar), dan Brian Erik First Anggitya (Rp200 juta).

Meski begitu, majelis juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diselewengkan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Dalam sidang yang sama, dua penasihat hukum, Oktavianus dan Bonifasius, turut divonis bersalah. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oktavianus dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Bonifasius divonis 4 tahun penjara dengan denda serupa. Putusan terhadap keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut masing-masing 4 tahun penjara.

Adapun Brian Erik, yang disebut memberikan Rp200 juta kepada Azam, belum disebutkan status hukumnya dalam putusan kali ini.

Kasus Fahrenheit mencuat sejak awal 2023, menyusul laporan para korban investasi ilegal berbasis aplikasi perdagangan berteknologi robot. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai triliunan rupiah, melibatkan ribuan investor dari berbagai daerah. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan kejahatan siber dan pencucian uang di Indonesia. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru