Edarkan Narkoba dari Balik Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mantan aktor sinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terungkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya di dalam rutan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebut Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” ujar Agung di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Hukuman Berat

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi maksimal pidana mati bagi pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah tertentu, termasuk jika dilakukan melalui permufakatan jahat. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan pil ekstasi.

Ammar Zoni tidak bertindak sendiri. Bersama lima orang lainnya—berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR—ia diduga berperan dalam distribusi narkoba di lingkungan rutan. Dari hasil penyidikan, barang haram itu didapatkan dari seseorang di luar Rutan Salemba melalui perantara tersangka lain, MAA alias AZ.

“Para tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di luar Rutan Salemba melalui MAA alias AZ,” kata Agung.

Kasus Serupa

Ironisnya, Ammar Zoni menjalankan praktik ini saat masih menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjeratnya sebelumnya. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024 setelah jaksa mengajukan banding terhadap vonis awal tiga tahun penjara.

Kasus kali ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Ia pertama kali ditangkap pada 2017 dan kembali ditahan pada 2023 atas kasus serupa.

Kini, dengan ancaman pasal berat yang menyertainya, Ammar Zoni berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum yang berjalan

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru