Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Jajaki Panggil Mantan Menag Yaqut

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki jalan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Nanti dilihat dari kebutuhan penanganan perkara ini. Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam penetapannya, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyalahi semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui detail alokasi kuota, termasuk anggota pansus, akan turut diperiksa dalam rangka mengungkap adanya potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangannya. Ini bagian dari upaya untuk memperjelas duduk perkara,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proses distribusi kuota haji khusus. Penyelidikan ini dilakukan agar penyelenggaraan haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam hal pelayanan terhadap jemaah.

Pansus Angket Haji menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebagai salah satu titik krusial dalam temuan dugaan penyimpangan. Pansus juga menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi haji yang berlaku.

Penyelidikan yang tengah dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan koruptif dalam pelaksanaan Haji 2024. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru