Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Kecewa: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia menilai jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, Tom mengaku tak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan jalannya proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam lebih dari 20 kali persidangan.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” katanya.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakan tersebut, negara disebut menderita kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Selain Tom, dalam perkara ini, jaksa juga menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, sebagai terdakwa.

Tom menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan persidangan ia selalu kooperatif dan hadir tepat waktu, bahkan menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan apresiasi atas sikap tersebut.

“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar dalam waktu dekat. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dengan nota pembelaan yang mempertegas fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru