JENDELANUSANTARA.COM, Tangsel — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama aparat kepolisian akhirnya menertibkan lahan milik negara yang selama tiga tahun terakhir dikuasai organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lahan seluas lebih dari satu hektar itu sebelumnya digunakan untuk berbagai kegiatan komersial, seperti pasar malam hingga kontes kicau burung.
Penertiban berlangsung pada Sabtu (25/5/2025) siang. Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh GRIB Jaya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, meski kegiatan massal baru marak dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Persoalan kepemilikan lahan pun sempat diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Namun untuk klaim dari ahli waris, itu sudah muncul cukup lama. Kami tetap mengacu pada dokumen sah bahwa lahan itu milik BMKG,” kata Guswanto kepada wartawan di lokasi.
Kepolisian juga mencatat adanya praktik pungutan liar selama lahan itu dikuasai. Dalam operasi penertiban bertajuk Operasi Berantas Jaya, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan 6 orang yang mengaku sebagai ahli waris.
“Mereka bukan hanya menduduki lahan tanpa hak, tetapi juga memungut uang dari pengusaha lokal, seperti pedagang pecel lele hingga pedagang hewan kurban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Dari temuan polisi, para pelaku menarik pungutan sebesar Rp 3,5 juta per bulan dari pedagang pecel lele yang berjualan di lokasi. Sementara pedagang hewan kurban dikenai pungutan hingga Rp 22 juta untuk berjualan sejak 10 Mei hingga Hari Raya Idul Adha.
“Uang pungutan ditransfer ke rekening seseorang berinisial Y, yang diketahui merupakan oknum pimpinan ormas GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan,” lanjut Ade Ary.
Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan penyelidikan terhadap aliran dana pungutan tersebut. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sebagai aset negara. BMKG berharap, kejadian serupa tak kembali terulang di tempat lain. (ihd)














