Diduga Tak Transparan, Kenaikan Tagihan PDAM di Tambegan Tuai Protes Warga

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bangkalan – Masyarakat Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan kenaikan signifikan tagihan air PDAM dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar dan kian memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

‎“Tagihannya naik drastis, padahal pemakaian kami merasa tidak berubah,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

‎Keluhan itu turut disampaikan kepada praktisi hukum sekaligus penggiat sosial, Musthafa, S.H., yang menilai adanya indikasi persoalan serius dalam pelayanan publik.

‎Ia menyoroti dugaan maladministrasi dalam sistem penetapan tarif dan mekanisme penagihan PDAM.

‎“Kami menerima banyak laporan warga yang merasa dirugikan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Musthafa.

‎Menurutnya, kenaikan tagihan yang tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai berpotensi melanggar hak konsumen.

‎“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil. Jika terdapat kenaikan tarif atau tagihan, maka harus disertai dasar yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada pelanggan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, “Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap layanan akan semakin menurun.”

‎Musthafa memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah resmi.

‎“Kami akan mengirimkan surat kepada Bupati Bangkalan cq Direktur PDAM, DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

‎Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya ini memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

‎“Jika tidak ada respons yang memadai, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

‎Warga pun berharap pemerintah daerah dan PDAM segera memberikan klarifikasi serta mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

(waw)

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Kampus Antarkan Dosen UIMSYA Lolos Hibah Riset Bank Indonesia 2026
Hardiknas 2026, IKASPS UNNES dan IPLBI Jajaki Sinergi Pengembangan SDM dan Lingkungan
Hey Slank X HS Guncang Malang, Perkuat Citra HS sebagai Brand Lokal Penuh Movement
Pemkot Yogyakarta dan Rumah Sakit Jajaki Pengembangan Wisata Kesehatan Terintegrasi
Yudhoyono Dialogue Forum 2026 Dorong Arah Baru Pembangunan Ekonomi Indonesia
Raissa Anggiani Tampilkan Konser Dua Sesi Penuh Emosi di Malang
Menko AHY: SMA Taruna Nusantara Malang Fondasi Pembentukan Generasi Emas 2045
Raissa Anggiani Jadikan Panggung sebagai Ruang Aman Ekspresi Emosi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:06 WIB

Kolaborasi Lintas Kampus Antarkan Dosen UIMSYA Lolos Hibah Riset Bank Indonesia 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 15:17 WIB

Hardiknas 2026, IKASPS UNNES dan IPLBI Jajaki Sinergi Pengembangan SDM dan Lingkungan

Senin, 20 April 2026 - 08:35 WIB

Hey Slank X HS Guncang Malang, Perkuat Citra HS sebagai Brand Lokal Penuh Movement

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Diduga Tak Transparan, Kenaikan Tagihan PDAM di Tambegan Tuai Protes Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:57 WIB

Pemkot Yogyakarta dan Rumah Sakit Jajaki Pengembangan Wisata Kesehatan Terintegrasi

Berita Terbaru