Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025. (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam duplik yang ia bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7/2025), Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya telah berjuang sebaik mungkin dan kini menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.

“Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah,” ujar Tom. Ia menyebut baru memahami makna kata “tawakal” yang dikenalkan oleh sesama tahanan beragama Islam di rumah tahanan.

Tom, yang menjabat sebagai Mendag pada 2015—2016, mengungkapkan bahwa selama proses hukum ia banyak merenung dan berharap semua pihak—hakim, jaksa, penasihat hukum, dan publik—mendapat keberkahan dari Tuhan. Ia juga memanjatkan doa khusus bagi keluarganya yang disebut sebagai sumber kekuatannya dalam menghadapi perkara ini.

Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi lintas kementerian.

Jaksa juga menilai Tom lalai karena tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilisasi harga dan pasokan gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, dan SKKP TNI/Polri.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru