Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan menyatakan telah menerima surat pencabutan tersebut. “Para pemohon memberikan kuasanya melalui surat tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.
Dengan keputusan itu, majelis hakim menetapkan permohonan keberatan dinyatakan gugur. Persidangan keberatan yang diajukan Sandra Dewi bersama dua pihak lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, resmi berakhir.
Aset yang Disita
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset, di antaranya dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, serta rumah di Permata Regency, Jakarta. Selain itu, keberatan juga diajukan atas penyitaan sejumlah perhiasan, tas mewah, serta rekening tabungan yang diblokir.
Dalam keberatannya, Sandra Dewi menyatakan sebagai pihak ketiga beriktikad baik. Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah dari kegiatan profesional, seperti kerja sama iklan dan endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta telah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung selaku termohon menyatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang melibatkan Harvey Moeis dan pihak terkait lainnya.
Putusan Tetap untuk Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 20 tahun penjara. Selain hukuman pokok, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi bersama sejumlah pihak dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dalam perkara itu, Harvey disebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menerima dana hingga Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Dana tersebut kemudian digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pencabutan gugatan tersebut, Sandra Dewi kini memilih tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan terkait aset yang disita. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses keberatan hukum yang diajukan pihak keluarga Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. (ihd)














