Delapan Provokator Pembakaran Wisma MPR di Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis dan pembakaran Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (4/9/2025), mengatakan, para tersangka tidak hanya menyebarkan konten provokatif di media sosial, tetapi juga ikut melakukan perusakan fasilitas umum dan membakar bangunan. Polisi menemukan dua bom molotov yang siap digunakan.

”Ada seorang perempuan yang bertugas memosting, sementara rekan-rekannya memberikan tutorial pembuatan molotov. Dari situ kami menemukan barang bukti dua molotov yang berbahaya,” ujar Hendra.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung 29—31 Agustus 2025 itu diwarnai pelemparan batu, kayu, dan ribuan molotov ke arah petugas. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan bermotor terbakar. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyampaian aspirasi, melainkan perusakan.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansah menambahkan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi dan informasi palsu, termasuk klaim bohong mengenai aparat menembakkan peluru karet.

Selain itu, kelompok ini juga membuat donasi dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi. Polisi menduga aktivitas tersebut telah direncanakan. “Kami mendalami apakah ada keterhubungan dengan kelompok lain di daerah berbeda. Jejak digital para pelaku juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Resza. (ihd)

Berita Terkait

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Berita Terbaru