JENDELANUSANTARA.COM, Cisarua – Aroma tanah basah selepas hujan masih mengambang di Cisarua ketika warga Kampung Cipari mendapati pintu rumah N –pedagang 59 tahun– terkunci rapat, Jumat sore, 21 November. Biasanya rumah itu ramai oleh aktivitas penghuninya, tetapi kali ini senyap. Kekhawatiran warga berujung pada penemuan jenazah, memicu laporan cepat ke Polsek Cisarua pada pukul 19.00 WIB.
Begitu laporan diterima, tim Reserse Kriminal Polres Bogor bersama aparat Polsek Cisarua bergerak ke lokasi. Lampu-lampu sorot polisi menembus gelap, menerangi ruangan sempit tempat jenazah telentang dengan bekas luka mencolok. “Petunjuk awal di TKP cukup kuat untuk membuat terang peristiwa ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Cibinong, Sabtu malam.
Dalam hitungan jam, keterangan saksi, bercak darah, dan barang-barang yang berserakan ditautkan satu per satu. Dari analisis itu, polisi menelusuri jejak ke rumah seorang perempuan –NAF, 32 tahun– yang tidak jauh dari lokasi. Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari, pukul 03.00 WIB. Kurang dari delapan jam sejak laporan pertama masuk.
Barang bukti yang disita menambah gambaran kekerasan yang terjadi: sepotong balok kayu, bantal, pisau, pakaian berlumuran darah, serta telepon genggam milik korban. Hasil otopsi menunjukkan luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher, sebagian akibat senjata tajam, sebagian lagi akibat tekanan tumpul. Tulang iga korban juga patah. Memar di wajah dan pembengkakan bibir ditengarai dari tekanan bantal.
“Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas,” ujar Anggi.
Motif pembunuhan ini lebih rumit daripada sekadar amarah sesaat. Selama dua tahun terakhir, korban menitipkan sebagian pendapatannya sebagai tabungan kepada pelaku –dalam nominal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap hari. Jumlahnya terkumpul Rp12.450.000. Pelaku, yang sehari-hari dikenal sebagai orang tua murid di sekolah tempat korban berjualan, telah menggunakan uang itu untuk kebutuhan rumah tangga.
Kamis, 20 November, sekitar pukul 11.00 WIB, korban menagih tabungan tersebut. Pelaku meminta penundaan. Cekcok pecah. Hujan deras membuat pelaku bertahan di rumah korban hingga petang. Ketika korban sujud saat sholat Magrib, pelaku mengambil balok dari dapur dan menghantam kepala korban. Serangan dilanjutkan ketika korban jatuh terlentang. “Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali,” ujar Anggi.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa kabur telepon genggam dan perhiasan. Keesokan harinya ia bahkan berusaha mengelabui keluarga dengan menyebut korban sedang mengikuti pengajian.
Polisi kini menetapkan NAF sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan, tetapi satu hal jelas: dalam tragedi yang berlangsung dalam diam itu, jejak kecurangan kecil berubah menjadi kekerasan mematikan. (ihd)














