
JENDELANUSANTARA.COM, Sleman – Di papan nama, klinik di Magelang itu sekadar tempat praktik biasa. Tapi begitu pintu dibuka, penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati tabung-tabung eppendorf 1,5 mililiter, botol cairan lima liter, dan tumpukan catatan pasien. Semuanya mengarah pada satu praktik: terapi stem cell tanpa izin.
Pemiliknya bukan tabib jalanan. Ia Yuda Heru Fibrianto, doktor kedokteran hewan Universitas Gadjah Mada (UGM), lulusan Seoul National University, Korea Selatan. Namanya pernah tertera dalam jurnal ilmiah internasional, bahkan tercatat di Nature karena riset kloning anjing bersama profesor kontroversial Hwang Woo-Suk.
Kini, aparat menaksir nilai bisnis yang dijalankannya mencapai Rp230 miliar. “Produk sel punca dan turunannya wajib memiliki izin edar,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
UGM bergerak cepat: menonaktifkan Yuda dari tridharma perguruan tinggi. Rekam jejak akademiknya yang dulu disegani, kini disandingkan dengan dugaan pelanggaran hukum. Kontras itu menimbulkan pertanyaan: apa yang mendorong seorang ilmuwan dunia riset menempuh jalur klinik gelap? (ihd)













