JENDELANUSANTARA.COM, Mataram — Sidang perdana perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian Brigadir Esco Faska Rely mengungkap rangkaian penganiayaan yang dilakukan istrinya, Brigadir Rizka Sintiani. Fakta itu terungkap dalam pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026).
Jaksa menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban terbangun dari tidur sekitar pukul 20.39 Wita. Terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak bagian ulu hati korban hingga terjatuh ke lantai. Dalam kondisi tanpa perlawanan, korban kembali mengalami kekerasan fisik.
“Terdakwa menendang pinggang kiri korban dan memukul wajah korban secara berulang,” kata jaksa Muthmainnah saat membacakan dakwaan.
Penganiayaan berlanjut beberapa saat kemudian. Terdakwa mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Saat korban berusaha menangkis serangan dalam posisi terlentang di kasur, terdakwa kembali menusuk betis dan telapak kaki kanan korban dengan gunting.
Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa sempat menusuk wajah korban sebanyak tiga kali. Korban menghindar sehingga luka mengenai telinga kiri dan telinga kanan. Dalam posisi korban tengkurap, terdakwa kembali memukul kepala korban menggunakan benda tumpul.
Beberapa waktu setelah rangkaian penganiayaan tersebut, anak pertama pasangan itu yang berusia enam tahun melihat ayahnya di kamar dalam kondisi tidak bergerak. Jaksa menyebutkan, terdakwa kemudian mengumpulkan sejumlah saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, di kamar anak korban.
Korban yang telah tidak bergerak selanjutnya diangkat oleh keempat saksi menuju kamar anak korban. Jaksa tidak memuat uraian mengenai keberadaan jenazah korban yang kemudian ditemukan dengan kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong di belakang rumah.
Pada akhir dakwaan, jaksa menyampaikan pasal yang diterapkan terhadap para terdakwa. Brigadir Rizka didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, empat terdakwa lain yang berkas perkaranya terpisah, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, didakwa melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ihd)














