JENDELANUSANTARA COM, Beijing — Pemerintah China memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai pembentukan Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Beijing menegaskan telah menyampaikan sikapnya sebelumnya terkait lembaga tersebut.
“Kami telah menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai Dewan Perdamaian Gaza dan tidak ada lagi yang perlu ditambahkan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (23/1/2026).
Dewan Perdamaian Gaza resmi dibentuk setelah penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Piagam tersebut ditandatangani oleh para pemimpin atau perwakilan dari 20 negara, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Indonesia, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, Yordania, Maroko, hingga Pakistan.
Presiden AS Donald Trump menyatakan Dewan Perdamaian Gaza akan bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani krisis global, dengan fokus awal pada konflik di Jalur Gaza. Menurut Trump, dewan tersebut bertujuan memastikan Gaza didemiliterisasi, dikelola secara efektif, serta dibangun kembali.
“Kami berkomitmen memastikan Gaza didemiliterisasi, dikelola dengan baik, dan dibangun kembali secara menyeluruh. Dewan Perdamaian inilah titik awal dari rencana tersebut,” ujar Trump.
Ia menambahkan, mandat dewan itu terbuka untuk diperluas ke isu-isu global lain apabila upaya di Gaza menunjukkan kemajuan signifikan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menyebut keikutsertaan Indonesia sebagai pengakuan atas peran diplomasi Indonesia dalam mendorong perdamaian Palestina.
“Keanggotaan Indonesia merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap diplomasi Indonesia dan konsistensi sikap Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian, khususnya di Palestina,” kata Sugiono.
Ia menegaskan, keterlibatan Indonesia sejalan dengan dukungan jangka panjang terhadap perjuangan bangsa Palestina menuju kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyebut pembentukan Dewan Perdamaian Gaza sebagai peluang bersejarah untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut. Indonesia, menurut dia, berkomitmen berperan aktif demi kepentingan rakyat Palestina.
Rencana Dewan Perdamaian Gaza mencakup pembukaan kembali pos perbatasan Rafah untuk penyaluran bantuan kemanusiaan serta pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF).
Pembentukan dewan ini menyusul disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 pada November 2025, yang mendukung rencana komprehensif AS untuk penyelesaian konflik Gaza. Rencana tersebut mencakup pembentukan pemerintahan internasional sementara di Gaza dan pengerahan pasukan stabilisasi dengan koordinasi Israel dan Mesir.
Dalam struktur Dewan Perdamaian Gaza, dibentuk Dewan Eksekutif atau Dewan Pengarah yang antara lain diisi Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Utusan Khusus AS untuk Timur Tengah Jared Kushner, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Presiden Bank Dunia Ajay Banga, serta penasihat keamanan nasional AS Robert Gabriel.
Selain itu, dibentuk Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (National Committee for the Administration of Gaza/NCAG) yang dipimpin teknokrat asal Gaza, Ali Sha’ath, untuk mengawasi pemulihan layanan publik, pembangunan institusi sipil, dan stabilisasi kehidupan masyarakat.
Nickolay Mladenov, diplomat sekaligus mantan Menteri Pertahanan Bulgaria, ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Dewan Perdamaian Gaza. Ia bertugas menjadi penghubung antara Dewan Perdamaian dan NCAG serta mengawasi tata kelola dan rekonstruksi Gaza.
Sementara itu, Mayor Jenderal Jasper Jeffers dari Angkatan Darat AS ditunjuk sebagai Komandan ISF yang bertanggung jawab atas operasi keamanan, proses demiliterisasi, serta penyaluran bantuan kemanusiaan dan material rekonstruksi secara aman.
Di samping itu, Dewan Eksekutif tambahan dibentuk untuk mendorong tata kelola efektif dan penyediaan layanan publik, dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Turki, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Israel, serta Belanda. (ihd)













