Buron Korupsi Chromebook: Kejagung Buru Eks Staf Khusus Nadiem

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi pendidikan, termasuk Chromebook.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah tiga kali dipanggil. Sekarang dalam proses untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait agar tidak salah langkah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai kemungkinan lokasi Jurist Tan. Namun, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

“Petunjuk pelaksanaan yang mereka susun diduga sengaja diarahkan agar hanya produk tertentu yang lolos, yaitu perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejaksaan menduga praktik pengadaan yang tidak terbuka dan menyimpang dari prinsip persaingan sehat itu telah merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jurist Tan mengenai keberadaannya. Kejaksaan Agung menegaskan akan menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru