JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi pendidikan, termasuk Chromebook.
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sudah tiga kali dipanggil. Sekarang dalam proses untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait agar tidak salah langkah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai kemungkinan lokasi Jurist Tan. Namun, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.
“Petunjuk pelaksanaan yang mereka susun diduga sengaja diarahkan agar hanya produk tertentu yang lolos, yaitu perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Kejaksaan menduga praktik pengadaan yang tidak terbuka dan menyimpang dari prinsip persaingan sehat itu telah merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jurist Tan mengenai keberadaannya. Kejaksaan Agung menegaskan akan menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik. (ihd)














