Bupati Lampung Tengah Gunakan Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Pinjaman Kampanye

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Jennus)

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan aliran dana kepada Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) yang mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

Sebagian besar dana itu, menurut KPK, diduga dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, sekitar Rp5,25 miliar mengalir untuk menutup pinjaman kampanye, sementara Rp500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai lebih kurang Rp5,75 miliar,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut KPK, aliran dana itu berkaitan dengan biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa sejak Februari hingga November 2025.

Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan kepada perusahaan milik keluarga maupun kelompok yang terlibat dalam tim pemenangan Pilkada 2024.

Sebagian dana juga disebut berasal dari tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai total Rp3,15 miliar.

Pemenang proyek, PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM), diduga memberikan fee Rp500 juta melalui perantara. “Atas pengondisian tersebut, AW menerima fee dari MLS, Direktur PT EM,” ujar Mungki.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Desember 2025. Lima orang diamankan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember. Mereka adalah: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ketua PMI Lampung Tengah sekaligus adik bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT EM Mohamad Lukman Sjamsuri.

Kelimanya diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru