JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap sah digunakan, meskipun pemerintah mulai menerapkan layanan BPKB digital atau e-BPKB. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran sebagian masyarakat yang mengira dokumen fisik akan dinonaktifkan.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan sistem elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, di Jakarta, Jumat.
Ia menekankan bahwa e-BPKB bukan pengganti penuh BPKB fisik, melainkan penguatan sistem administrasi kendaraan dengan menambah lapisan keamanan digital. Dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum setara, lebih aman karena tersimpan dalam sistem terintegrasi, dan memungkinkan verifikasi data dilakukan lebih cepat.
Menurut Sumardji, tantangan utama implementasi e-BPKB adalah literasi digital yang belum merata. Sebagian masyarakat masih ragu menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti sah kepemilikan kendaraan.
Untuk itu, Ditregident Korlantas memperluas edukasi melalui unit layanan BPKB, Samsat, dealer kendaraan, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga kanal media sosial. Sosialisasi ini dimaksudkan agar publik memahami bahwa e-BPKB merupakan inovasi modern, sementara BPKB fisik tetap berlaku.
Dengan edukasi yang berkesinambungan, Korlantas optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terhubung dalam satu sistem. (ihd)














