JENDELANUSANTARA.COM, Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap rumah produksi sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang terduga pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario mengatakan, kedua pelaku berinisial IM dan DF merupakan residivis kasus serupa. “IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF menjadi pihak yang memasarkan hasil produksi,” ujarnya di Tangerang, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian sejak Jumat (17/10), aparat menemukan sebuah unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan laboratorium pembuatan sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu cair dan padat seberat satu kilogram, beragam bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika. “Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli pelaku secara daring,” ujar Suyudi.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi. (ihd)














