Operasi Senyap KPK dan Retaknya Marwah Penegak Hukum
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —
Uang itu berpindah tangan dalam diam. Tak ada kuitansi. Tak ada saksi resmi. Hanya kesepakatan tak tertulis antara pihak yang tertekan dan aparat yang memegang kendali perkara. Jumat, 19 Desember 2025, transaksi senyap itu berakhir di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyeret dua pejabat kejaksaan: Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Bersama mereka, KPK mengamankan pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Total enam orang dibawa untuk diperiksa. Barang buktinya: uang tunai ratusan juta rupiah.
OTT ini bukan sekadar penangkapan dua jaksa daerah. Ia membuka kembali bab lama yang tak kunjung selesai: bisnis perkara —praktik pemerasan yang menjadikan hukum sebagai komoditas.
Jejak Operasi
Informasi tentang dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara diterima KPK beberapa waktu sebelum OTT. Sumber Jennus menyebut, aduan itu menyangkut penanganan perkara tertentu yang “bisa diatur” asal ada imbalan. Skemanya klasik: komunikasi tidak langsung, perantara swasta, dan pembayaran tunai agar jejak digital minim.
Tim KPK melakukan pengintaian. Mereka memantau pergerakan orang dan uang. Ketika diyakini transaksi telah terjadi, penyidik bergerak. Penindakan dilakukan tanpa publikasi. Dalam operasi itu, tidak semua pihak kooperatif. KPK mengakui ada pihak yang diduga melarikan diri.
“Dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Uang ratusan juta rupiah diamankan. KPK belum mengungkap nilai pasti maupun perkara yang menjadi objek pemerasan. Namun Budi menegaskan, dugaan mengarah pada tindak pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
Evakuasi Diam-diam
Dua pejabat kejaksaan itu tidak langsung diterbangkan ke Jakarta. KPK berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan otoritas bandara di Kalimantan Selatan. Proses pengamanan hingga penerbangan berlangsung senyap. Malam hari, Albertinus dan Asis tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan intensif.
Hingga batas waktu penentuan status hukum, seluruh pihak masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan tersangka atau melepas mereka.
Respons Institusi: Menjaga Jarak
Kejaksaan Agung memilih berdiri di pinggir arena. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi.
“Silakan dilakukan. Ini momentum untuk benah-benah,” ujarnya.
Anang mengakui belum menerima laporan lengkap. Ia menekankan bahwa banyak jaksa bekerja dengan integritas dan menjaga marwah institusi. Namun dalam sejarah penegakan hukum, satu kasus sering kali cukup untuk meruntuhkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.
Pemerasan sebagai Pola
OTT di Hulu Sungai Utara bukan anomali. Laporan Tahunan KPK menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, aparat penegak hukum —jaksa, polisi, hakim— secara konsisten masuk kelompok profesi yang ditindak dalam perkara korupsi. Jenis perkaranya berulang: suap dan pemerasan dalam penanganan perkara.
Peneliti antikorupsi menyebut praktik ini sebagai ekonomi gelap penegakan hukum. Perkara pidana menjadi aset tawar-menawar. Status tersangka, penahanan, hingga tuntutan bisa “dinegosiasikan”. Di daerah, relasi kuasa timpang membuat pihak berperkara sering memilih membayar daripada berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mahal.
Kehadiran perantara menjadi kunci. Mereka menjembatani komunikasi, mengaburkan jejak, sekaligus memberi jarak aman bagi aparat. Dalam banyak OTT, pola ini berulang.
KPK dan Batas Penindakan
Bagi KPK, OTT adalah senjata paling efektif —dan paling spektakuler. Namun penindakan saja tak pernah cukup. Kasus demi kasus menunjukkan bahwa pengawasan internal di lembaga penegak hukum masih rapuh. Instrumen etik sering datang belakangan, setelah uang berpindah tangan.
OTT Hulu Sungai Utara memperlihatkan paradoks itu: di satu sisi, KPK masih mampu menembus tembok institusi hukum. Di sisi lain, praktik yang sama terus tumbuh di tempat berbeda.
Ujian Marwah
Bagi Kejaksaan, kasus ini menjadi cermin retak. Di tengah klaim kinerja tinggi —pengembalian kerugian negara, penanganan perkara besar— bayangan bisnis perkara kembali mencuat. Publik kembali bertanya: seberapa kokoh reformasi internal yang selama ini diklaim?
Jawaban atas OTT ini tidak hanya terletak pada penetapan tersangka. Ia terletak pada keberanian membongkar jaringan, bukan sekadar menghukum individu.
Seperti banyak OTT sebelumnya, operasi di Hulu Sungai Utara akan segera berlalu dari headline. Tapi pertanyaan dasarnya tetap menggantung:
selama perkara bisa diperjualbelikan, siapa sesungguhnya yang memegang kunci keadilan? (ihd)














