JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggy Sudjana pada 9 Desember 2024.
Brigadir Jenderal Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 26 saksi dari berbagai latar belakang. Saksi yang dimintai keterangan meliputi pihak pengadu, staf dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), guru serta alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta perwakilan dari Kementerian dan Komisi Pemilihan Umum.
“Uji laboratorium telah dilakukan terhadap dokumen awal masuk hingga lulus ujian skripsi Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, dan dibandingkan dengan dokumen milik rekan seangkatan tahun 1980–1985,” ujar Djuhandhani, Rabu (7/5/2025), di Jakarta.
Dalam penyelidikan, polisi turut memeriksa dokumen administratif dari UGM, SMA Negeri 6 Surakarta, serta data dari instansi pemerintah. Secara keseluruhan, dokumen yang telah diperiksa mencakup 34 lembar dokumen akademik, tiga bundel dari Fakultas Kehutanan UGM, dan satu bundel dari SMA tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan balik tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia menyebut bahwa tuduhan ijazah palsu merupakan persoalan ringan, namun tetap perlu diluruskan secara hukum.
“Masalah ini sebetulnya ringan. Tapi agar jelas dan gamblang, ya harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi kala itu.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul permintaan terbuka dari sejumlah pihak, termasuk TPUA, yang mendesak agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Hingga kini, proses penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri masih berlangsung. (ihd)














