Bareskrim Pastikan Sekotong Bersih dari WNA China, Penambangan Ilegal Dihentikan

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Bareskrim Polri menelusuri tempat yang pernah menjadi lokasi penambangan ilegal di Sekotong tapi tidak.menemukan lagi WNA China yang beraktivitas di sana. (Dok Bareskrim)

Tim Bareskrim Polri menelusuri tempat yang pernah menjadi lokasi penambangan ilegal di Sekotong tapi tidak.menemukan lagi WNA China yang beraktivitas di sana. (Dok Bareskrim)

“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurut Irhamni, penyelidikan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut telah dilakukan oleh Polres Lombok Barat sejak Agustus 2024. Saat itu, aparat menyita dua unit dump truk dan satu ekskavator yang digunakan untuk menambang, meskipun pelaku utama belum berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil temuan awal, penambangan ilegal itu dilakukan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Berdasarkan catatan imigrasi, HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA China lain yang diduga turut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu.

Irhamni meminta Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka serta menindak seluruh pihak yang membantu operasional tambang liar tersebut. “Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, area yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu merupakan bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi sejak 2019, tetapi belum memulai operasi. “Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” kata Irhamni.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlanjut. “Tim penyidik dari Polres Lombok Barat dibantu penuh oleh Polda NTB dan Dittipidter Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Endriadi menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Garis polisi juga telah dipasang di area tambang yang berada di dalam wilayah IUP PT Indotan.

“Police line itu menandakan lokasi tersebut dalam pengawasan penyidik. Kami memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah itu,” kata Endriadi. (ihd)

Berita Terkait

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terbaru