Bareskrim Pastikan Sekotong Bersih dari WNA China, Penambangan Ilegal Dihentikan

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Bareskrim Polri menelusuri tempat yang pernah menjadi lokasi penambangan ilegal di Sekotong tapi tidak.menemukan lagi WNA China yang beraktivitas di sana. (Dok Bareskrim)

Tim Bareskrim Polri menelusuri tempat yang pernah menjadi lokasi penambangan ilegal di Sekotong tapi tidak.menemukan lagi WNA China yang beraktivitas di sana. (Dok Bareskrim)

“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurut Irhamni, penyelidikan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut telah dilakukan oleh Polres Lombok Barat sejak Agustus 2024. Saat itu, aparat menyita dua unit dump truk dan satu ekskavator yang digunakan untuk menambang, meskipun pelaku utama belum berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil temuan awal, penambangan ilegal itu dilakukan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Berdasarkan catatan imigrasi, HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA China lain yang diduga turut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu.

Irhamni meminta Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka serta menindak seluruh pihak yang membantu operasional tambang liar tersebut. “Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, area yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu merupakan bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi sejak 2019, tetapi belum memulai operasi. “Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” kata Irhamni.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlanjut. “Tim penyidik dari Polres Lombok Barat dibantu penuh oleh Polda NTB dan Dittipidter Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Endriadi menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Garis polisi juga telah dipasang di area tambang yang berada di dalam wilayah IUP PT Indotan.

“Police line itu menandakan lokasi tersebut dalam pengawasan penyidik. Kami memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah itu,” kata Endriadi. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB