“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurut Irhamni, penyelidikan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut telah dilakukan oleh Polres Lombok Barat sejak Agustus 2024. Saat itu, aparat menyita dua unit dump truk dan satu ekskavator yang digunakan untuk menambang, meskipun pelaku utama belum berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil temuan awal, penambangan ilegal itu dilakukan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Berdasarkan catatan imigrasi, HF telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA China lain yang diduga turut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu.
Irhamni meminta Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka serta menindak seluruh pihak yang membantu operasional tambang liar tersebut. “Kami mendorong agar segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, area yang digunakan untuk aktivitas ilegal itu merupakan bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi sejak 2019, tetapi belum memulai operasi. “Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” kata Irhamni.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlanjut. “Tim penyidik dari Polres Lombok Barat dibantu penuh oleh Polda NTB dan Dittipidter Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Endriadi menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Garis polisi juga telah dipasang di area tambang yang berada di dalam wilayah IUP PT Indotan.
“Police line itu menandakan lokasi tersebut dalam pengawasan penyidik. Kami memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah itu,” kata Endriadi. (ihd)














