JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan agensi ke Divisi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary/Corsec) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penelusuran ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank milik pemerintah daerah tersebut untuk periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pada pemeriksaan Selasa (29/7), penyidik meminta keterangan dari Sonny Permana, mantan Group Head Humas Divisi Corsec Bank BJB Pusat tahun 2016–2023.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corsec Bank BJB yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi.
Sebelumnya, pendalaman serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lain yang merupakan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (23/7) dan pengendali dua perusahaan agensi, Suhendrik, pada Jumat (25/7).
Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang saat perkara terjadi menjabat sebagai:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi PT Cipta Karya Sukses Bersama
Menurut penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan jasa iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui skema kerja sama dengan perusahaan agensi periklanan yang telah dikondisikan sebelumnya.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. (ihd)













