Adik Ipar Bawa Ijazah Sekolah dan Kuliah Jokowi ke Bareskrim

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Adik ipar Presiden Joko Widodo, Wahyudi Andrianto, menyerahkan langsung dokumen ijazah milik Presiden ke Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025). Penyerahan ini dilakukan sebagai respons atas permintaan penyidik dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh pihak ketiga.

Wahyudi datang bersama tim kuasa hukum Presiden sekitar pukul 09.29 WIB ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak hitam, khas gaya yang pernah lekat dengan Jokowi semasa kampanye Pilpres 2014.

“Kami memenuhi permintaan penyidik untuk membawa dokumen asli, termasuk ijazah dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi milik Pak Jokowi,” ujar kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan.

Yakup menambahkan, dokumen dibawa langsung oleh Wahyudi karena sifatnya yang sangat sensitif. “Tidak mungkin dikirim lewat kurir, sehingga harus diantar oleh orang yang dipercaya langsung oleh Presiden,” katanya.

Sekitar pukul 09.40 WIB, Wahyudi dan tim kuasa hukum mulai memasuki ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Saat ini, penyidik tengah mendalami aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, aduan disampaikan TPUA pada 9 Desember 2024 melalui surat bernomor Khusus/TPUA/XII/2024. Laporan itu mendasarkan pada klaim temuan publik dan unggahan di media sosial.

Adapun sebelumnya, pada 30 April 2025, Presiden Jokowi juga telah mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan ijazah palsu. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Berita Terbaru