Akademisi Nilai Kasus Amsal Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu jadi sorotan. Akademisi hukum dari Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Fifink Praiseda Alviolita, menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎“Ada dugaan salah konstruksi dakwaan yang berimplikasi serius,” ujarnya Rabu (8/4/2026).

‎Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan mark-up proyek video profil desa.

‎Namun, Fifink menegaskan, “Tidak semua mark-up otomatis menjadi tindak pidana korupsi.”

‎Ia menyebut pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.

‎Menurutnya, JPU dinilai tidak cermat membedakan transaksi jasa profesional dengan unsur korupsi.

‎“Harus dilihat apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” katanya.

‎Ia menambahkan, Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya abuse of power yang biasanya melekat pada pejabat publik.

‎Dalam kasus ini, Fifink menilai Amsal tidak memiliki posisi sebagai pejabat publik.

‎“Kalau tidak ada kewenangan yang disalahgunakan, pasal ini jadi tidak tepat diterapkan,” tegasnya.

‎Ia menyebut pendekatan pidana menjadi kurang relevan dalam konteks tersebut.

‎Lebih jauh, Fifink menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata.

‎“Jika ada selisih nilai kontrak, seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan, “Kesalahan penerapan pasal bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pekerja profesional.”(waw)

Berita Terkait

Buruh DIY Turun ke Jalan, Tuntut Reformasi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
Suasana Hangat di Jogja, Ganjar Pranowo Berbaur dengan Pelari Komunitas
Dialog Republik: Akademisi dan Aktivis UGM Tinjau Ulang Lahirnya Indonesia
Rakor Lomba Karya Jurnalistik Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Air Bersih Digelar Secara Daring
Konsep “Tepo Slira – Ngrumat Roso” Warnai Gathering Komunitas Bajaj Jogja
Ajang PPMKI Jateng Tour 2026 Setara Kejurnas, Persaingan Dipastikan Ketat
Percasi Kota Yogyakarta Gelar Muskot, Pembinaan Usia Dini Jadi Sorotan
Fakultas Hukum UWM Buktikan Kualitas Akademik Lewat Kompetisi Debat Hukum 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:58 WIB

Buruh DIY Turun ke Jalan, Tuntut Reformasi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:48 WIB

Suasana Hangat di Jogja, Ganjar Pranowo Berbaur dengan Pelari Komunitas

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Dialog Republik: Akademisi dan Aktivis UGM Tinjau Ulang Lahirnya Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WIB

Rakor Lomba Karya Jurnalistik Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Air Bersih Digelar Secara Daring

Kamis, 30 April 2026 - 17:01 WIB

Konsep “Tepo Slira – Ngrumat Roso” Warnai Gathering Komunitas Bajaj Jogja

Berita Terbaru