KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Dua saksi yang diperiksa adalah TES selaku Managing Partner S&P Law Office dan JOMS sebagai Senior Associate di kantor hukum yang sama.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES dan JOMS,” ujar Budi.

Berdasarkan catatan KPK, TES tiba pada pukul 08.59 WIB, disusul JOMS pada pukul 09.03 WIB. Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat. OTT itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pejabat di PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang ditangkap, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Selain perkara suap tersebut, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Banjir Berulang Hantui D’Amerta, Warga Soroti Pendangkalan Sungai, Sebut Peran Podomoro Park
KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus
Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu
Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum
KPK Dalami Skema Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi
Sidang Korupsi Chromebook Tertunda, Kursi Kuasa Hukum Nadiem Kosong
Mangkir dari Panggilan Polda, Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

Banjir Berulang Hantui D’Amerta, Warga Soroti Pendangkalan Sungai, Sebut Peran Podomoro Park

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Senin, 27 April 2026 - 22:23 WIB

Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus

Senin, 27 April 2026 - 17:55 WIB

Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu

Jumat, 24 April 2026 - 21:44 WIB

Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum

Berita Terbaru