KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Dua saksi yang diperiksa adalah TES selaku Managing Partner S&P Law Office dan JOMS sebagai Senior Associate di kantor hukum yang sama.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES dan JOMS,” ujar Budi.

Berdasarkan catatan KPK, TES tiba pada pukul 08.59 WIB, disusul JOMS pada pukul 09.03 WIB. Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok, Jawa Barat. OTT itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pejabat di PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang ditangkap, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Selain perkara suap tersebut, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB