Jumat, 27 Februari 2026

Terduga bandar narkoba Koko Erwin dengan tangan terikat cable ties duduk menunggu proses hukum selanjutnya di Bareskrim. (Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berada di Jakarta. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan kasus dugaan suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Erwin mengenakan kaus abu-abu muda dan terlihat berjalan pincang. Ia kemudian menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya terikat cable ties dan tidak memberikan keterangan.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka melawan dan mencoba kabur. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menambahkan, selain Erwin, petugas juga menangkap dua orang lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Menurut penyidik, Erwin telah menyiapkan rencana pelarian ke luar negeri setelah keberadaannya terdeteksi. Meski sempat melawan saat akan dibekuk, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pemasok utama narkoba tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 MiliarJumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara KorupsiJumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU FebrieJumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang BersangkutanJumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi DaringBerita Terbaru

Yogyakarta
Fiona, Model yang Menjajal Dunia Desainer Lewat Jogja Fashion Week 2026
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:34 WIB

NTT
Gempa M7,7 Melanda NTT, Mahasiswa KKN UMY Petakan Kebutuhan Mendesak Warga
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:30 WIB

Lampung
Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dikukuhkan, Wagub Jihan Pesan Jaga Integritas
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:16 WIB

Nasional
Pemulihan Pascagempa Manggarai Timur Dipercepat, Mendagri Tito Turun Langsung
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:06 WIB

