Jumat, 27 Februari 2026

Terduga bandar narkoba Koko Erwin dengan tangan terikat cable ties duduk menunggu proses hukum selanjutnya di Bareskrim. (Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah berada di Jakarta. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan kasus dugaan suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Erwin mengenakan kaus abu-abu muda dan terlihat berjalan pincang. Ia kemudian menggunakan kursi roda saat digiring petugas. Tangannya terikat cable ties dan tidak memberikan keterangan.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka melawan dan mencoba kabur. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” katanya.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menambahkan, selain Erwin, petugas juga menangkap dua orang lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia untuk menghindari kejaran aparat.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Menurut penyidik, Erwin telah menyiapkan rencana pelarian ke luar negeri setelah keberadaannya terdeteksi. Meski sempat melawan saat akan dibekuk, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pemasok utama narkoba tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB
Banjir Berulang Hantui D’Amerta, Warga Soroti Pendangkalan Sungai, Sebut Peran Podomoro ParkSelasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB
KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah PercayaSenin, 27 April 2026 - 22:23 WIB
Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie YunusSenin, 27 April 2026 - 17:55 WIB
Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 RibuJumat, 24 April 2026 - 21:44 WIB
Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah HukumBerita Terbaru

MEDAN
KOGANA Sumut Resmi Lantik Direksi 2026–2029, Perkuat Kapasitas Relawan Kebencanaan
Jumat, 1 Mei 2026 - 21:15 WIB

Bekasi
May Day di Kota Bekasi: Alarm Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Desak Langkah Konkret
Jumat, 1 Mei 2026 - 21:01 WIB

Nasional
Kemenag Stop Pendaftaran Santri, Proses Hukum Kekerasan Seksual Diprioritaskan
Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

