Ahok: Tak Ada Temuan BPK soal Pengadaan Kapal di Pertamina di Masa Jabatannya

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan majelis hakim. (Antara)

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di hadapan majelis hakim. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk sewa kapal, selama dirinya menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Menurut dia, apabila terdapat temuan dari auditor negara, mekanisme tindak lanjut semestinya dilakukan melalui dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.

“Kami tidak pernah dapat, tidak ada, Pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi perhatian publik mengingat dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dalam perkara yang sedang disidangkan.

Meski mengaku tidak menerima laporan temuan BPK terkait pengadaan kapal, Ahok menegaskan sistem pengawasan internal di Pertamina pada masa kepemimpinannya sebagai komisaris utama tergolong ketat. Ia menyebutkan telah mendorong penerapan sistem digitalisasi yang memungkinkan pemantauan pergerakan minyak dan arus keuangan secara real time.

“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka tidak bisa membohongi kami,” katanya. Menurut Ahok, melalui sistem tersebut, keterlambatan kapal pun dapat terdeteksi dan memunculkan kecurigaan apabila terdapat kejanggalan.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah. Ia menyebutkan, dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, sejumlah keputusan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan langsung oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa melalui dewan komisaris.

“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau tidak itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” ujarnya.

Karena itu, Ahok meminta jaksa penuntut umum untuk tidak ragu memeriksa pihak-pihak lain yang dinilainya memiliki kewenangan lebih tinggi apabila ingin mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Perkara ini menjerat sembilan terdakwa, antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi; serta sejumlah direksi dan komisaris perusahaan terkait lainnya.

Jaksa menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal dari kegiatan impor dan perdagangan bahan bakar minyak. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB