JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk sewa kapal, selama dirinya menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Menurut dia, apabila terdapat temuan dari auditor negara, mekanisme tindak lanjut semestinya dilakukan melalui dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
“Kami tidak pernah dapat, tidak ada, Pak. Di masa saya tidak ada,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi perhatian publik mengingat dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) dalam perkara yang sedang disidangkan.
Meski mengaku tidak menerima laporan temuan BPK terkait pengadaan kapal, Ahok menegaskan sistem pengawasan internal di Pertamina pada masa kepemimpinannya sebagai komisaris utama tergolong ketat. Ia menyebutkan telah mendorong penerapan sistem digitalisasi yang memungkinkan pemantauan pergerakan minyak dan arus keuangan secara real time.
“Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka tidak bisa membohongi kami,” katanya. Menurut Ahok, melalui sistem tersebut, keterlambatan kapal pun dapat terdeteksi dan memunculkan kecurigaan apabila terdapat kejanggalan.
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah. Ia menyebutkan, dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, sejumlah keputusan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan langsung oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa melalui dewan komisaris.
“Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau tidak itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN,” ujarnya.
Karena itu, Ahok meminta jaksa penuntut umum untuk tidak ragu memeriksa pihak-pihak lain yang dinilainya memiliki kewenangan lebih tinggi apabila ingin mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Perkara ini menjerat sembilan terdakwa, antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi; serta sejumlah direksi dan komisaris perusahaan terkait lainnya.
Jaksa menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang meliputi kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal dari kegiatan impor dan perdagangan bahan bakar minyak. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ihd)














