KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati oleh Bupati Sudewo

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo digiring petugas KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat kelurahan. (Jennus)

Bupati Pati Sudewo digiring petugas KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat kelurahan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW) tidak hanya terbatas pada pengisian perangkat desa, tetapi juga berpotensi terjadi pada jenjang jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, indikasi tersebut berangkat dari pola dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang penghasilannya relatif kecil, tetapi tetap dimintai sejumlah uang. “Kalau yang kecil saja dimintai, apalagi yang jabatannya lebih besar. Itu asumsi yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Menurut Asep, meskipun pendapatan perangkat desa tergolong terbatas, nilai uang yang diminta dalam dugaan praktik tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. KPK menilai kondisi itu memberatkan aparat di tingkat bawah sekaligus menunjukkan adanya pola sistematis dalam pengisian jabatan. Kendati demikian, Asep menegaskan pendalaman tersebut masih berangkat dari asumsi awal, bukan temuan final. “Kami berdasarkan asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB