Kasus ini mengemuka setelah Komisi III menerima pengaduan langsung dari Tri, seorang guru honorer yang merasa dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendisiplinkan murid. Dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengurai duduk perkara yang menurutnya jauh dari unsur pidana.
Menurut Hinca, tindakan Tri tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tidak ada niat jahat di sana. Yang ada justru upaya penegakan disiplin di sekolah,” ujar Hinca di hadapan Jaksa Agung.
Beban yang ditanggung Tri tak berhenti pada status tersangka. Guru honorer itu diwajibkan melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi, yang berjarak sekitar 80 kilometer dari rumahnya. Sebuah kewajiban yang, bagi seorang guru dengan penghasilan terbatas, terasa seperti hukuman tambahan sebelum vonis dijatuhkan.
Karena perkara ini telah bergulir ke meja kejaksaan, Hinca secara terbuka meminta Jaksa Agung menghentikan proses hukum tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Permintaan itu dikabulkan tanpa basa-basi.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” kata ST Burhanuddin tegas.
Kasus Tri bermula pada 2025, saat ia melakukan penertiban rambut siswa. Empat murid kedapatan mewarnai rambut mereka dan diminta untuk dicukur. Salah satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Dalam situasi itu, Tri mengaku refleks memukul mulut siswa tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada luka, tidak ada perawatan medis, dan siswa tetap mengikuti pelajaran seperti biasa. Namun, peristiwa singkat itu berujung panjang. Orang tua siswa melapor ke kepolisian, dan Tri ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya posisi guru, terutama honorer, di tengah tarik-menarik antara perlindungan anak dan ruang pendisiplinan di sekolah. Intervensi Jaksa Agung mungkin mengakhiri perkara hukum Tri Wulansari. Namun, pertanyaan yang lebih besar tetap menggantung: sejauh mana negara melindungi guru ketika disiplin dianggap sebagai tindak pidana? (ihd)














