OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi tersebut menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK pada 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti berupa uang. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Selain mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing. “Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.

Menurut Fitroh, OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dan peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

KPK mengungkapkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB