OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi tersebut menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK pada 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti berupa uang. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Selain mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing. “Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.

Menurut Fitroh, OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dan peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

KPK mengungkapkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. (ihd)

Berita Terkait

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum
KPK Umumkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proyek SMKN 1 Baros Belum Selesai, Publik Soroti Transparansi dan Waktu Pelaksanaan
PA Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:37 WIB

OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:22 WIB

OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:34 WIB

KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB