JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penasihat hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya berharap persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dapat segera dimulai. Nadiem ingin perkara yang menjeratnya cepat dibuka dan dijelaskan secara terang kepada publik.
Ari mengatakan, dalam persidangan nanti Nadiem berkeinginan membuka isi percakapan terkait rencana pengadaan laptop Chromebook dalam sebuah grup WhatsApp yang diikutinya. Menurut Ari, langkah itu ditempuh agar seluruh proses pengambilan keputusan dapat dipahami secara utuh.
“Pak Nadiem sejak kemarin ingin segera memulai sidang. Namun, kondisi kesehatannya belum memungkinkan,” ujar Ari seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Hal senada disampaikan ibunda Nadiem, Atika Algadrie. Ia mengatakan keluarga berharap perkara tersebut cepat selesai, meskipun kesehatan Nadiem tetap menjadi prioritas utama. Atika juga menceritakan kunjungannya kepada sang anak beberapa waktu lalu, termasuk saat menerima surat dari Nadiem dalam rangka peringatan Hari Ibu.
“Surat itu membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga memberi energi untuk terus berjuang demi kebenaran,” kata Atika.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menyeret Nadiem sebagai tersangka. Penundaan dilakukan karena Nadiem masih menjalani pemulihan kesehatan pascaoperasi.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis memberikan waktu perawatan selama 21 hari. “Persidangan akan dibuka kembali pada Senin, 5 Januari 2026,” ujarnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sejatinya dijadwalkan pada Selasa (16/12). Namun, sidang tersebut ditunda karena Nadiem dibantarkan atau mendapat penangguhan masa penahanan dengan alasan kesehatan.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025. Adapun berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem, yang disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. (ihd)














