Tiga OTT Beruntun, KPK Prihatin Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara beruntun di Banten, Bekasi, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Dalam tiga operasi berbeda itu, sejumlah penyelenggara negara dan aparat penegak hukum justru terjerat dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, rangkaian OTT tersebut menunjukkan praktik korupsi masih mengakar dan melibatkan pihak-pihak yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. “Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Keprihatinan KPK kian bertambah karena para pihak yang ditangkap merupakan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. Menurut Budi, mereka sejatinya diberi amanah dan kewenangan untuk melayani masyarakat. “Dalam setiap tindak pidana korupsi, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPK menegaskan pentingnya upaya kolektif dalam pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut tidak hanya mengandalkan langkah represif melalui penindakan, tetapi juga menyiapkan penguatan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi secara terintegrasi. “KPK tentu nanti akan melakukan integrasi pada upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” kata Budi.

Rangkaian OTT tersebut merupakan operasi kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang 2025. OTT kesembilan berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Tangerang, Banten. Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta, dan menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta.

Sehari berselang, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT kesepuluh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Masih pada tanggal yang sama, KPK melaksanakan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Enam orang ditangkap, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Serangkaian penindakan tersebut, menurut KPK, menjadi pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan berkelanjutan, keteladanan aparatur negara, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB