JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 setelah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang sama-sama merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya saat ini memprioritaskan penyelesaian perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Asep menegaskan, penyidik KPK tengah menuntaskan proses penyidikan terhadap perkara yang telah diumumkan tersangkanya.
“Kami sedang fokus penyelesaian. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Penyidikan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI–OJK tersebut. (ihd)














