JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kembali membuka persoalan mendasar dalam tata kelola politik nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara ini mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025), menyebut integrasi rekrutmen dengan kaderisasi parpol masih rapuh. Kondisi tersebut memicu praktik mahar politik, tingginya mobilitas kader lintas partai, serta kandidasi yang lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dan popularitas ketimbang rekam jejak dan kapasitas.
KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana Rp5,25 miliar oleh Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024. Fakta ini, menurut Budi, menegaskan masih mahalnya ongkos politik di Indonesia. Beban pengembalian modal politik yang besar kerap mendorong kepala daerah terpilih menempuh jalan pintas, termasuk praktik korupsi.
Kasus ini, lanjut Budi, menguatkan temuan awal kajian KPK tentang tata kelola partai politik. Salah satu hipotesis yang diuji adalah tingginya kebutuhan dana parpol, baik untuk pemenangan pemilu, operasional harian, maupun pembiayaan agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai. Di sisi lain, lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol membuka celah masuknya aliran dana tidak sah.
Karena itu, KPK mendorong standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar lebih terbuka dan dapat diawasi publik, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Meski demikian, kajian tersebut masih dalam tahap pematangan sebelum disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Dalam perkara itu, KPK menduga Ardito menerima Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024. (ihd)














