JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Kericuhan yang menewaskan dua orang di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis lalu bukan semata ledakan emosi spontan. Ia adalah puncak dari praktik penagihan utang kendaraan bermotor yang sejak lama bergerak di wilayah abu-abu: antara kebutuhan bisnis pembiayaan dan penegakan hukum yang longgar. Cekcok di jalan, pencabutan kunci kontak, hingga pengeroyokan massal memperlihatkan satu hal, penarikan kendaraan oleh debt collector kerap berlangsung tanpa prosedur yang tegas dan pengawasan yang memadai.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga 2024, lebih dari 70 persen pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia menggunakan skema kredit dengan jaminan fidusia. Dalam kondisi normal, mekanisme eksekusi fidusia seharusnya mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur keberatan. Namun, di lapangan, penafsiran putusan ini kerap diabaikan. Penagihan tetap dilakukan di jalanan, sering kali oleh pihak ketiga tanpa surat perintah kerja (SPK) yang jelas.
Kepolisian mencatat, pengaduan masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan meningkat setiap tahun. Laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2023 menyebutkan bahwa sekitar 30 persen pengaduan konsumen sektor jasa keuangan berkaitan dengan cara penagihan kredit yang intimidatif. Angka ini mencerminkan lemahnya kontrol perusahaan pembiayaan terhadap mitra penagih mereka.
Akar Masalah: Bisnis Cepat, Hukum Lambat
Penyebab utama kekerasan penagihan kredit berlapis-lapis. Pertama, tekanan target di industri pembiayaan. Rasio kredit bermasalah (non-performing financing) kendaraan bermotor sempat naik pascapandemi, memaksa perusahaan leasing menekan biaya dan mempercepat penagihan. Jalan tercepat: menyerahkan urusan ke pihak ketiga.
Kedua, minimnya literasi hukum para penagih lapangan. Banyak debt collector bekerja tanpa pelatihan memadai soal hukum fidusia, hak konsumen, dan batas kewenangan. Ketiga, lemahnya pengawasan. Meski Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mewajibkan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga, sanksi tegas jarang diterapkan.
Dalam kasus Kalibata, Polda Metro Jaya menilai penugasan penagihan tidak selalu disertai SPK yang sah. Tugas berpindah tangan ke orang-orang yang tak memiliki pemahaman hukum, memicu praktik pencegatan dan perampasan di jalan. Ketika aparat di lokasi ikut terlibat cekcok, eskalasi kekerasan tak terhindarkan.
Solusi: Dari Regulasi ke Pengawasan Nyata
Evaluasi SOP yang kini dilakukan Polda Metro Jaya baru langkah awal. Solusi jangka panjang menuntut pembenahan struktural. Pertama, penegasan larangan penarikan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan atau persetujuan debitur. Regulasi sudah ada, tetapi perlu ditegakkan konsisten, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Kedua, sertifikasi wajib bagi penagih utang. OJK dan asosiasi pembiayaan dapat mewajibkan pelatihan hukum dan etika penagihan, serupa dengan standar di sektor perbankan. Negara-negara seperti Filipina dan Malaysia telah menerapkan pedoman penagihan berbasis perlindungan konsumen yang lebih ketat.
Ketiga, transparansi dan kanal pengaduan yang mudah diakses. Layanan Kepolisian 110 perlu diintegrasikan dengan sistem pengawasan OJK, sehingga laporan penarikan paksa bisa langsung ditindak. Data pengaduan harus dipublikasikan secara berkala untuk mendorong akuntabilitas perusahaan pembiayaan.
Keempat, edukasi konsumen. Banyak debitur tak memahami hak mereka ketika kredit bermasalah. Sosialisasi putusan MK dan prosedur fidusia perlu diperluas, agar konflik tidak berujung di jalanan.
Peristiwa Kalibata adalah alarm keras. Selama penagihan kredit dibiarkan berlangsung cepat tanpa hukum yang hadir di lapangan, kekerasan akan terus berulang. Utang seharusnya diselesaikan di meja administrasi, bukan di aspal jalan. (ihd)














