JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kesiapannya apabila dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Farhan menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
“Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Siap, insyaallah,” ujar Farhan di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Farhan menekankan bahwa dirinya terbuka apabila pada suatu tahap penyidik perlu meminta keterangan. Namun, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Kami memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dilakukan sebaik-baiknya. Ini pekerjaan berat bagi inspektorat untuk membuktikan bahwa semua ini menjadi bentuk peringatan,” katanya.
Ia menambahkan Pemkot Bandung terus memperkuat reformasi birokrasi serta pengawasan internal demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan mengikuti informasi resmi dari lembaga berwenang,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa pemanggilan Wali Kota Bandung masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. “Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada,” ujarnya.
Farhan kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan. (ihd)














