Keppres Rehabilitasi Belum Diterima, Pembebasan Ira Puspadewi Menunggu Inkrah

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Hingga Rabu (26/11/2025) sore, Ira masih menjalani penahanan di Rutan Merah Putih.

“Sejauh ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut. Dokumen itu menjadi dasar penting untuk pelaksanaan rehabilitasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pihak kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, mengonfirmasi bahwa mereka juga belum memperoleh salinan Keppres tersebut. Ia memperkirakan kliennya baru akan menghirup udara bebas pada Kamis, setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan tetap.

“Saya kira besok 90 persen kemungkinan,” kata Soesilo. Ia menyebut sebagian barang pribadi Ira di rutan sudah dibawa pulang. Informasi yang ia terima, salinan Keppres baru dapat diberikan setelah tenggat pengajuan banding berakhir.

“Besok adalah hari terakhir mengajukan upaya banding. Setelah itu inkrah, dan ketika Keppres diterima tentu segera dibuat berita acara pembebasan,” ujarnya.

Soesilo menambahkan bahwa ia akan kembali mendatangi Rutan Merah Putih esok hari guna menunggu proses administrasi. Menurut dia, Ira menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat yang disebut turut memberi perhatian.

“Beliau senang dan berterima kasih kepada Presiden, pimpinan DPR, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, juga Menko,” kata Soesilo. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Berita Terbaru