JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Hingga Rabu (26/11/2025) sore, Ira masih menjalani penahanan di Rutan Merah Putih.
“Sejauh ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut. Dokumen itu menjadi dasar penting untuk pelaksanaan rehabilitasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pihak kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, mengonfirmasi bahwa mereka juga belum memperoleh salinan Keppres tersebut. Ia memperkirakan kliennya baru akan menghirup udara bebas pada Kamis, setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan tetap.
“Saya kira besok 90 persen kemungkinan,” kata Soesilo. Ia menyebut sebagian barang pribadi Ira di rutan sudah dibawa pulang. Informasi yang ia terima, salinan Keppres baru dapat diberikan setelah tenggat pengajuan banding berakhir.
“Besok adalah hari terakhir mengajukan upaya banding. Setelah itu inkrah, dan ketika Keppres diterima tentu segera dibuat berita acara pembebasan,” ujarnya.
Soesilo menambahkan bahwa ia akan kembali mendatangi Rutan Merah Putih esok hari guna menunggu proses administrasi. Menurut dia, Ira menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat yang disebut turut memberi perhatian.
“Beliau senang dan berterima kasih kepada Presiden, pimpinan DPR, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, juga Menko,” kata Soesilo. (ihd)














