KPK Periksa Delapan Pendamping PKH Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Polres Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kementerian Sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi bantuan yang berlangsung pada 2020–2021.

“Pemeriksaan terhadap delapan saksi bertempat di Polres Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Para saksi berasal dari sejumlah daerah, yakni pendamping PKH Kabupaten Brebes berinisial ADP, FEZ, dan HM; pendamping PKH Kabupaten Tegal MMN dan MMR; pendamping PKH Kota Tegal NOV; pendamping PKH Kabupaten Cilacap BP; serta pendamping PKH Kabupaten Banjarnegara MDA.

Kasus korupsi bansos beras pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp326 miliar. Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan enam tersangka dari pihak swasta dan BUMN, termasuk jajaran direksi BGR Logistics periode 2018–2021 dan pihak perusahaan penyedia jasa distribusi.

Persoalan berkembang pada 19 Agustus 2025 ketika KPK membuka klaster baru terkait penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia. Saat itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto serta jajaran pimpinan DNR Logistics.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster tersebut, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar. Nama Rudy Tanoe muncul ke permukaan setelah mengajukan praperadilan pada September 2025, disusul penetapan Edi Suharto sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Dengan temuan terbaru, KPK telah mengumumkan dua dari tiga tersangka pada klaster tambahan. Sementara satu tersangka lain serta dua korporasi yang telah berstatus tersangka belum dipublikasikan identitasnya oleh lembaga antirasuah tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru