Kejagung Bantah Isu ‘Tukar Guling’ Kasus Korupsi dengan KPK

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada praktik “tukar guling” perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua kasus besar: dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral/PES) dan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menangani penuh perkara Petral dan belum ada pelimpahan ke KPK.

Begitu pula sebaliknya, KPK juga belum melimpahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud kepada Kejagung. Koordinasi yang berlangsung antara kedua lembaga, kata Anang, masih dalam tahap komunikasi informal. “Kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” ujarnya.

Sambil menunggu arah kebijakan lanjutan, Kejagung tetap memproses perkara minyak mentah, sementara KPK melanjutkan penyidikan kasus Google Cloud. Anang menyebut perkembangan lebih lanjut kemungkinan ditentukan pekan depan.

KPK sebelumnya juga menampik adanya praktik pertukaran perkara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyerahan penanganan awal kasus Google Cloud ke Kejagung terjadi semata-mata karena konstruksi perkara dan irisan kuat dengan penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, termasuk pengadaan Chromebook.

“Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya dan tempusnya memang harus diserahkan,” kata Setyo. Menurut dia, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara terkait, sehingga penanganan dianggap lebih tepat berada di lembaga tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru