Kejagung Bantah Isu ‘Tukar Guling’ Kasus Korupsi dengan KPK

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada praktik “tukar guling” perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua kasus besar: dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral/PES) dan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menangani penuh perkara Petral dan belum ada pelimpahan ke KPK.

Begitu pula sebaliknya, KPK juga belum melimpahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud kepada Kejagung. Koordinasi yang berlangsung antara kedua lembaga, kata Anang, masih dalam tahap komunikasi informal. “Kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” ujarnya.

Sambil menunggu arah kebijakan lanjutan, Kejagung tetap memproses perkara minyak mentah, sementara KPK melanjutkan penyidikan kasus Google Cloud. Anang menyebut perkembangan lebih lanjut kemungkinan ditentukan pekan depan.

KPK sebelumnya juga menampik adanya praktik pertukaran perkara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyerahan penanganan awal kasus Google Cloud ke Kejagung terjadi semata-mata karena konstruksi perkara dan irisan kuat dengan penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, termasuk pengadaan Chromebook.

“Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya dan tempusnya memang harus diserahkan,” kata Setyo. Menurut dia, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara terkait, sehingga penanganan dianggap lebih tepat berada di lembaga tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru