JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bertentangan dengan konstitusi. Dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menegaskan jangka waktu pemberian hak harus mengikuti prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Permohonan ini diajukan oleh warga Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.
Jangka Waktu Disesuaikan
Dengan putusan ini, MK memberi tafsir baru atas Pasal 16A Undang-Undang IKN. Hak Guna Usaha (HGU) kini dibatasi menjadi 35 tahun untuk masa awal, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Sebelumnya, pasal tersebut memungkinkan satu siklus hak selama 95 tahun dan satu siklus tambahan selama 95 tahun, atau total 190 tahun.
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) juga disesuaikan. Untuk HGB, jangka waktu maksimal ditetapkan 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Sedangkan HP diberikan maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Norma Ambigu dan Lemahkan Negara
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ambiguitas norma muncul karena Pasal 16A ayat (1) UU IKN menyebut HAT diberikan selama 95 tahun, sementara penjelasannya justru menyatakan pemberian dilakukan bertahap (35-25-35 tahun). Perbedaan ini berpotensi disalahartikan seolah HAT langsung diberikan untuk satu periode panjang.
“Rumusan dua siklus dengan jangka waktu 190 tahun memperlemah posisi negara dalam menguasai tanah,” ujar Enny. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara sebagai pemegang kuasa atas sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Prinsip Konstitusional
Mahkamah memahami tujuan pemerintah menarik investor melalui kepastian jangka waktu HAT di IKN. Namun, Enny menegaskan, kebijakan khusus tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. MK merujuk pada Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait Undang-Undang Penanaman Modal yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian investasi dan kedaulatan negara atas tanah.
“Desain hukum harus harmonis antara batang tubuh dan penjelasan. Oleh karena itu, pemberian hak dua siklus dalam Pasal 16A harus dinyatakan inkonstitusional,” ucap Enny.
Dengan putusan ini, ketentuan jangka waktu HGU, HGB, dan HP di wilayah IKN akan mengikuti pola umum pemberian hak atas tanah nasional yang bersifat bertahap dan tunduk pada evaluasi berkala oleh negara. (ihd)














