MK Batasi HAT di IKN Maksimal 35 Tahun, Dua Siklus Inkonstitusional

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) bertentangan dengan konstitusi. Dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menegaskan jangka waktu pemberian hak harus mengikuti prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Permohonan ini diajukan oleh warga Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Jangka Waktu Disesuaikan

Dengan putusan ini, MK memberi tafsir baru atas Pasal 16A Undang-Undang IKN. Hak Guna Usaha (HGU) kini dibatasi menjadi 35 tahun untuk masa awal, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Sebelumnya, pasal tersebut memungkinkan satu siklus hak selama 95 tahun dan satu siklus tambahan selama 95 tahun, atau total 190 tahun.

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) juga disesuaikan. Untuk HGB, jangka waktu maksimal ditetapkan 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Sedangkan HP diberikan maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Norma Ambigu dan Lemahkan Negara

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ambiguitas norma muncul karena Pasal 16A ayat (1) UU IKN menyebut HAT diberikan selama 95 tahun, sementara penjelasannya justru menyatakan pemberian dilakukan bertahap (35-25-35 tahun). Perbedaan ini berpotensi disalahartikan seolah HAT langsung diberikan untuk satu periode panjang.

“Rumusan dua siklus dengan jangka waktu 190 tahun memperlemah posisi negara dalam menguasai tanah,” ujar Enny. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara sebagai pemegang kuasa atas sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Prinsip Konstitusional

Mahkamah memahami tujuan pemerintah menarik investor melalui kepastian jangka waktu HAT di IKN. Namun, Enny menegaskan, kebijakan khusus tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. MK merujuk pada Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait Undang-Undang Penanaman Modal yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian investasi dan kedaulatan negara atas tanah.

“Desain hukum harus harmonis antara batang tubuh dan penjelasan. Oleh karena itu, pemberian hak dua siklus dalam Pasal 16A harus dinyatakan inkonstitusional,” ucap Enny.

Dengan putusan ini, ketentuan jangka waktu HGU, HGB, dan HP di wilayah IKN akan mengikuti pola umum pemberian hak atas tanah nasional yang bersifat bertahap dan tunduk pada evaluasi berkala oleh negara. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB