JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada 12 November 2025.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (13/11).
Selain menggeledah kantor BPKAD, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah untuk mengamankan dokumen tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)














