Dari Mitra Jadi Lawan, Sengketa Kandang Ayam di Purwakarta Masuk Meja Mediasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Purwakarta — Hubungan bisnis antara Alsiner Banjarnahor dan Aslet Silaban, yang semula terjalin sebagai kemitraan dalam usaha kandang ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kini berubah menjadi sengketa hukum. Perselisihan tersebut resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta) pada Selasa (11/11/2025).

Mediasi ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang diajukan Alsiner terhadap Aslet Silaban dan Madinur Sibarani. Gugatan itu dilayangkan karena dugaan pelanggaran kesepakatan dalam pengelolaan bisnis kandang ayam yang disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi pihak penggugat.

Sidang yang berlangsung di ruang mediasi PN Purwakarta, Jalan Singawinata, dihadiri kedua belah pihak. Dalam pertemuan perdana tersebut, mediator belum mempertemukan penggugat dan tergugat secara langsung, melainkan meminta keterangan masing-masing pihak secara terpisah.

“Mediasi pertama sudah selesai. Minggu depan hari Selasa akan dilanjutkan kembali dengan mediator yang sama. Kami masing-masing diminta menyiapkan catatan untuk dibahas pada pertemuan berikutnya,” ujar Alsiner Banjarnahor usai keluar dari ruang sidang.

Alsiner

Alsiner menjelaskan bahwa tuntutan awal sebesar Rp1 miliar hanya mencakup kerugian material. Namun, dalam mediasi berikutnya, ia akan menambahkan tuntutan kerugian immaterial senilai Rp10 miliar yang menurutnya mencerminkan penderitaan moral, tekanan batin, serta reputasi yang ia rasakan akibat perselisihan bisnis tersebut.

“Nilai Rp1 miliar itu hanya untuk kerugian material. Tapi untuk immaterial, saya menuntut Rp10 miliar sesuai dengan apa yang saya alami dan rasakan selama proses ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat Aslet Silaban dan Madinur Sibarani tetap enggan memberikan keterangan kepada media. Keduanya memilih meninggalkan area pengadilan sesaat setelah sesi mediasi usai.

Proses mediasi berjalan tertib dan kondusif, meski belum menghasilkan kesepakatan bersama. Hakim mediator menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (18/11/2025), pukul 09.30 WIB, untuk memberi kesempatan kedua pihak mencari titik damai sebelum perkara ini berlanjut ke sidang terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Purwakarta, mengingat usaha peternakan ayam yang disengketakan tersebut telah beroperasi cukup lama dan bernilai besar. Warga berharap, proses hukum ini dapat menemukan penyelesaian yang adil tanpa menimbulkan keretakan sosial di masyarakat. (Yd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru