Dari Mitra Jadi Lawan, Sengketa Kandang Ayam di Purwakarta Masuk Meja Mediasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Purwakarta — Hubungan bisnis antara Alsiner Banjarnahor dan Aslet Silaban, yang semula terjalin sebagai kemitraan dalam usaha kandang ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kini berubah menjadi sengketa hukum. Perselisihan tersebut resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta) pada Selasa (11/11/2025).

Mediasi ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang diajukan Alsiner terhadap Aslet Silaban dan Madinur Sibarani. Gugatan itu dilayangkan karena dugaan pelanggaran kesepakatan dalam pengelolaan bisnis kandang ayam yang disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi pihak penggugat.

Sidang yang berlangsung di ruang mediasi PN Purwakarta, Jalan Singawinata, dihadiri kedua belah pihak. Dalam pertemuan perdana tersebut, mediator belum mempertemukan penggugat dan tergugat secara langsung, melainkan meminta keterangan masing-masing pihak secara terpisah.

“Mediasi pertama sudah selesai. Minggu depan hari Selasa akan dilanjutkan kembali dengan mediator yang sama. Kami masing-masing diminta menyiapkan catatan untuk dibahas pada pertemuan berikutnya,” ujar Alsiner Banjarnahor usai keluar dari ruang sidang.

Alsiner

Alsiner menjelaskan bahwa tuntutan awal sebesar Rp1 miliar hanya mencakup kerugian material. Namun, dalam mediasi berikutnya, ia akan menambahkan tuntutan kerugian immaterial senilai Rp10 miliar yang menurutnya mencerminkan penderitaan moral, tekanan batin, serta reputasi yang ia rasakan akibat perselisihan bisnis tersebut.

“Nilai Rp1 miliar itu hanya untuk kerugian material. Tapi untuk immaterial, saya menuntut Rp10 miliar sesuai dengan apa yang saya alami dan rasakan selama proses ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak tergugat Aslet Silaban dan Madinur Sibarani tetap enggan memberikan keterangan kepada media. Keduanya memilih meninggalkan area pengadilan sesaat setelah sesi mediasi usai.

Proses mediasi berjalan tertib dan kondusif, meski belum menghasilkan kesepakatan bersama. Hakim mediator menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (18/11/2025), pukul 09.30 WIB, untuk memberi kesempatan kedua pihak mencari titik damai sebelum perkara ini berlanjut ke sidang terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Purwakarta, mengingat usaha peternakan ayam yang disengketakan tersebut telah beroperasi cukup lama dan bernilai besar. Warga berharap, proses hukum ini dapat menemukan penyelesaian yang adil tanpa menimbulkan keretakan sosial di masyarakat. (Yd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru