Politik Uang Jabatan Jadi Sumber Korupsi Daerah, KPK Dalami Legislator di Kasus Ponorogo

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Jennus)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik jual beli jabatan yang terjadi di sejumlah daerah menjadi sumber lahirnya tindak pidana korupsi berantai. Salah satu kasus terbaru muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Bukti paling nyata, ketika ada proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas, hal pertama yang dipikirkan bukan lagi pelayanan publik, melainkan bagaimana memperoleh dana sebagai kompensasi atas jabatan yang telah dibeli,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Menurut Asep, jual beli jabatan menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat di birokrasi. Persaingan tidak lagi berorientasi pada peningkatan kinerja, tetapi pada upaya mempertahankan posisi yang diperoleh dengan biaya besar. “Situasi ini berimbas langsung pada kualitas pelayanan publik dan integritas penyelenggara negara,” ujarnya.

Selain menyelidiki praktik jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam aliran dana proyek di Ponorogo. Asep menyebut, proses persetujuan proyek di pemerintah daerah tidak hanya berada di tangan eksekutif, tetapi juga legislatif. “Kami akan menelusuri apakah ada penyimpangan dalam mekanisme anggaran yang disetujui DPRD,” katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/11/2025), KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), rekanan pihak swasta.
Dalam klaster suap jabatan, Sugiri dan Agus diduga sebagai penerima, sedangkan Yunus sebagai pemberi. Pada klaster proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima suap dari Sucipto. Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri kembali diduga menerima pemberian dari Yunus.

KPK memastikan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri sumber dana, pola aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami ingin membongkar secara utuh mata rantai korupsi yang berawal dari jual beli jabatan ini,” ujar Asep. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru