JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Upaya pemulihan kerugian negara kembali menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita 25 aset dengan total nilai sekitar Rp10 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, terhadap berbagai aset milik tersangka Satori (ST). “Aset yang disita terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil Toyota, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda. Seluruhnya diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut dia, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara yang lebih proaktif. “Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara,” katanya.
KPK sebelumnya membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia dan OJK, yang dikenal juga sebagai program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima pada akhir 2024.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Dari hasil pengembangan perkara, KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi aset tambahan yang berasal dari hasil tindak pidana. “KPK akan terus memperluas penyidikan dan memastikan seluruh aset hasil korupsi dikembalikan ke negara,” ujar Budi. (ihd)














