KPK Kejar Pemulihan Aset Negara dari Kasus CSR BI–OJK, 25 Aset Bernilai Rp10 Miliar Disita

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus korupsi, Satori. (B)

Tersangka kasus korupsi, Satori. (B)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Upaya pemulihan kerugian negara kembali menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita 25 aset dengan total nilai sekitar Rp10 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, terhadap berbagai aset milik tersangka Satori (ST). “Aset yang disita terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil Toyota, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda. Seluruhnya diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut dia, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset negara yang lebih proaktif. “Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga bagian penting dari upaya mengembalikan kerugian negara,” katanya.

KPK sebelumnya membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia dan OJK, yang dikenal juga sebagai program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima pada akhir 2024.

Untuk menelusuri aliran dana, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Dari hasil pengembangan perkara, KPK pada 7 Agustus 2025 menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi aset tambahan yang berasal dari hasil tindak pidana. “KPK akan terus memperluas penyidikan dan memastikan seluruh aset hasil korupsi dikembalikan ke negara,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru