KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Petral, Pengadaan Minyak 2009–2015 Diusut

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009–2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa kerugian negara dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Menurut Budi, lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Dalam proses awal, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas impor minyak dan produk kilang di bawah Petral dan PES.

Berawal dari Dua Perkara Lama

Budi menjelaskan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari dua perkara terdahulu yang mulai ditelusuri sejak Oktober 2025.

Perkara pertama adalah dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Dalam perkara itu, salah satu pihak yang dijerat ialah Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014 yang juga menjabat sebagai Komisaris Petral pada periode yang sama.

Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak periode 2012–2014. Kasus ini menyeret nama Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Petral hingga 2015.

Jejak Panjang Petral

Petral, anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura, selama ini dikenal menangani impor minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan domestik. Namun, lembaga tersebut telah dibubarkan pada 2015 setelah muncul berbagai temuan praktik percaloan dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Petral dan PES dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru