JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009–2015.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa kerugian negara dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Dalam proses awal, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas impor minyak dan produk kilang di bawah Petral dan PES.
Berawal dari Dua Perkara Lama
Budi menjelaskan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari dua perkara terdahulu yang mulai ditelusuri sejak Oktober 2025.
Perkara pertama adalah dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Dalam perkara itu, salah satu pihak yang dijerat ialah Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014 yang juga menjabat sebagai Komisaris Petral pada periode yang sama.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak periode 2012–2014. Kasus ini menyeret nama Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Petral hingga 2015.
Jejak Panjang Petral
Petral, anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura, selama ini dikenal menangani impor minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan domestik. Namun, lembaga tersebut telah dibubarkan pada 2015 setelah muncul berbagai temuan praktik percaloan dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan Petral dan PES dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ihd)














