Kejagung Geledah Bea Cukai Terkait Korupsi Ekspor POME, Menkeu: Biarkan Proses Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di komplek Kantor Kemenkeu Jakarta. (Antara Foto)

Menteri Keuangan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di komplek Kantor Kemenkeu Jakarta. (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya proses penggeledahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Purbaya, praktik yang dilakukan oleh pihak eksportir dalam kasus ini tergolong rumit dan membutuhkan pembuktian yang kuat. “Kelihatannya si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberi penjelasan.

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menilai langkah penyelidikan Kejagung merupakan bentuk implementasi kerja sama antarinstansi dalam memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan negara.
“Pernah Kejagung bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai, dilindungi nggak? Saya bilang, nggak. Kalau salah, ya salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” katanya.

Penggeledahan Terkait Ekspor POME

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/10/2025).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang di Jakarta, Jumat.

Anang menyebut kasus yang diselidiki adalah dugaan korupsi ekspor POME pada sekitar tahun 2022. Namun, ia belum menjelaskan detail perkara tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa terlalu terbuka. Ini dilakukan dalam rangka menemukan alat bukti untuk proses penegakan hukum,” katanya.

Selain menggeledah kantor Bea Cukai, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Namun, Kejagung belum mengungkapkan detail tempat tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru