JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meninjau penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kunjungan dilakukan untuk memastikan sistem penegakan hukum berbasis digital itu berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho bersama sejumlah pejabat utama Korlantas melakukan pemantauan lapangan pada Senin (20/10) hingga Rabu (22/10). Mereka meninjau pusat komando ETLE di masing-masing Polda, berdialog dengan personel lapangan, serta memeriksa kesiapan perangkat kamera, transmisi data, dan sistem verifikasi pelanggaran.
“Pemantauan ini untuk memastikan sistem ETLE berjalan baik, efektif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Digital Korlantas Polri yang mendukung pelayanan publik dan penegakan hukum yang Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (24/10).
Fokus di Jawa Timur
Dari hasil peninjauan, penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Jawa Timur menunjukkan perkembangan paling menonjol. Agus menyebutkan, data tilang elektronik di provinsi tersebut meningkat signifikan.
Penindakan pelanggaran naik 307 persen,
Proses validasi naik 228 persen, dan
Konfirmasi pembayaran naik 198 persen.
“Saya pastikan bahwa di Polda Jawa Timur, e-Tilang sudah berjalan dengan baik,” kata Agus. “Peningkatan ini menunjukkan efektivitas ETLE dalam mendukung ketertiban berlalu lintas sekaligus transparansi penegakan hukum.”
Integrasi Layanan Digital
Selain meninjau ETLE, Korlantas juga memperkuat berbagai inovasi Digital Korlantas, seperti ETLE Mobile (handheld), aplikasi SIGNAL, dan layanan E-BPKB. Ketiganya menjadi bagian dari ekosistem digital Polri yang terintegrasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan digitalisasi Korlantas benar-benar hidup di lapangan, bukan hanya di konsep atau kebijakan,” ucap Agus. Ia menegaskan, penerapan ETLE merupakan bentuk nyata komitmen Polri menghadirkan penegakan hukum yang objektif dan akuntabel, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Agus menambahkan, “Digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknologi, tetapi bentuk pelayanan publik yang humanis, transparan, dan berkeadilan. Melalui ETLE, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam berlalu lintas.” (ihd)














