KPK Periksa Kepala Bagian Umum Kemenag Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama (Kemenag), Eri Kusmar (EK), terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, penyidikan perkara kuota haji masih terus berlanjut. Salah satu tahapan yang kini dikerjakan penyidik ialah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, yang kemudian dibagi Kemenag secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema itu dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana maupun yang berperan dalam pengaturan kuota di luar ketentuan perundangan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru