Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Menurut jaksa, uang suap diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara, praktik TPPU dilakukan dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan, serta mencampurkan hasil suap dengan pendapatan sah lainnya.
“Uang hasil TPPU terdiri atas dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu terdapat pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ujar Syamsul.
Jaksa menambahkan, pemberian suap dilakukan Marcella bersama advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun perbuatan TPPU dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei, dengan nilai Rp28 miliar yang mereka kuasai bersama, serta tambahan uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara, Junaedi didakwa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syafei dijerat pasal serupa, ditambah Pasal 56 KUHP serta ketentuan pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. (ihd)














